02 Feb 2023 11:10:37 51 Kali
Pada hari Kamis tanggal 02 Febuari 2023 pukul 10.00 WIB diadakan acara Penyuluhan Redistribusi Tanah oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Lampung di Balai Kampung Ramayana.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Kegiatan Redistribusi tanah ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek resdristribusi tanah.
Untuk artikel ini